Lombok Timur NTB - Lapas Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB kembali melepaskan satu orang warga binaan pemasyarakatan yang berinisial S 26 tahun kasus perlindungan anak (UU No.35 Th.2014) dengan pidana penjara 6 tahun dan denda 1 Miliar Subsider 3 Bulan pidana kurungan setelah mendapat hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB), Rabu (08/12).
Warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan hak integrasi berupa PB tersebut adalah warga binaan yang berkelakuan baik dan telah mengikuti program pembinaan yang ada di Lapas dengan sungguh-sungguh ungkap Purniawal selaku Kepala Lapas Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Dalam kesempatan tersebut Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Ahmad Saepandi yang menyerahkan langsung surat bebas dan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan menyampaikan Narapidana tersebut sudah melalui beberapa tahapan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor 03 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti .
Narapidana yang mendapat hak integrasi berupa PB tersebut mengucapkan terima kasih kepada Ka. Lapas Kelas IIB Selong beserta seluruh jajaran yang sudah memberikan pembinaan dan bimbingan selama berada di dalam Lapas.
"Layanan di Lapas Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB sangat baik, transparan, hal ini terbukti dengan kemudahan yang diberikan dalam setiap layanan yang diberikan, tentunya layanan yang diberikan tidak dipungut biaya apapun, " ungkapnya.(Adbravo)